Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nicky Tirta Tak Hadir dalam Sidang Mediasi Perceraiannya

Kompas.com - 07/05/2018, 13:59 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Ati Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis peran Nicky Tirta (35) dipastikan tidak akan menghadiri sidang ketiga beragenda mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018) mengenai perceraiannya dari Liza Elly Purnamasari.

"Mohon maaf, hari ini Nicky tidak hadir, jadi saya wakilin," ujar kuasa hukum Nicky, Tri Adhyaksa, kepada para pelipit di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Liza Elly dan Nicky Tirta Masih Berkomunikasi

Dua sidang sebelumnya ditunda oleh majelis hakim.

Sidang pada 9 April 2018 ditunda karena Nicky Tirta selaku pemohon cerai dan Liza sElly Purnamasari ebagai termohon cerai tidak hadir.

Lalu, sidang pada 16 April 2018 juga ditunda karena pihak Nicky saja yang hadir.

Tri menerangkan bahwa Liza tidak menggunakan jasa kuasa hukum.

Baca juga: Liza Elly: Saya dan Nicky Tirta Saling Sayang, tetapi Sekarang Caranya Berbeda

Ia menerangkan pula bahwa Senin ini Nicky tidak hadir karena harus melakukan pekerjaan yang tidak bisa ia tinggalkan.

Tri mengaku tak tahu Liza akan hadir atau tidak.

Baca juga: Jalani Proses Cerai, Nicky Tirta dan Istri Hapus Foto di Media Sosial

Ia mengatakan juga bahwa sebelum perkara perceraian mereka masuk ke PN Jakarta Selatan, sudah ada kesepakatan antara Nicky Tirta dengan Liza Elly Purnamasari.

"Intinya, perlu temen-teman tahu, kedua pihak sudah melakukan perjanjian perceraian di notaris bahwa sepakat untuk bercerai, di mana intinya, tidak ada pembicaraan harta gana gini, hak asuh juga tidak dipermasalahkan, karena mereka bertanggung jawab bersama atas hak asuh anak," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Nicky Tirta mengajukan permohonan cerai ke PN Jakarta Selatan pada 15 Maret 2018 dengan nomor perkara 238/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com