Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan Lagi oleh Jack Lapian, Ahmad Dhani Sebut Pelapor Belum Puas

Kompas.com - 14/05/2018, 17:46 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis musik Ahmad Dhani kembali dilaporkan ke Polda metro Jaya oleh Jack Lapian. Menurut Dhani, bisa jadi hal itu karena Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia tersebut merasa belum puas dengan persidangan kasus ujaran kebencian yang sedang dijalani Ahmad Dhani.

"Ya enggak apa-apa. Mungkin dia belum puas dengan sidang ini (kasus ujaran kebencian)," ujar Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (14/5/2018).

Sebelumnya, Jack melaporkan Ahmad Dhani terkait unggahan di Facebook-nya pada 13 April 2018 lalu soal Rocky Gerung. Jack menilai, unggahan tersebut mengandung unsur fitnah. Jack juga tercatat sebagai pelapor dari kasus Rocky Gerung.

Baca juga: Jack Lapian: Ahmad Dhani Janganlah Jadi Polisi

Sebelum melaporkan Dhani atas kasus fitnah, Jack juga telah melaporkan suami penyanyi Mulan Jameela itu atas dugaan ujaran kebencian. Hingga kini, kasusnya masih bergulir di pengadilan.

Meski demikian, berbagai laporan tersebut disikapi Dhani dengan tenang dan dianggap sebagai ujian.

"Ini ujian. Kalau enggak ada hal-hal ini kan kita diuji. Bisa atau enggak menghadapi ujian ini. Kalau enggak diuji kan enggak ada kenaikan pangkat," kata dia.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Dilanjutkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com