Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jack Lapian: Ahmad Dhani Janganlah Jadi "Polisi"

Kompas.com - 12/05/2018, 18:48 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Sekjen organisasi Cyber Indonesia, Jack Lapian, menyarankan kepada musisi Ahmad Dhani, agar tak seolah-olah bertindak layaknya polisi di dunia maya.

"Kita ini negara hukum, janganlah Ahmad Dhani menjadi polisi dalam tanda kutip," ujar Jack setelah kembali melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, atas tuduhan pencemaran nama baik, Sabtu (12/5/2018).

Pasalnya, Jack menganggap Dhani sering menuliskan kalimat-kalimat kritis soal sejumlah kasus yang menurutnya menyinggung pihak lain. Sampai-sampai Jack sudah dua kali melaporkan Dhani ke polisi.

Contohnya, kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan yang terbaru kasus hate speech ahli filsafat Rocky Gerung.

Baca juga: Ahmad Dhani Lagi-lagi Dilaporkan ke Polisi oleh Orang yang Sama

"Rocky Gerung kasusnya sudah diproses di pengadilan. Biarlah semuanya berproses, saya yakin polisi itu promoter (profesional modern terpercaya). Jadi serahkan aja semuanya," kata Jack.

"Sebaliknya kalau dari pihak kami seperti itu, silakan saja laporkan, monggo. Intinya kita lagi di tahun politik. Lebih baik kita bikin yang menginspirasi, jangan bikin gaduh. Ada banyak yang baik kok yang bisa diposting seorang figur publik Ahmad Dhani," sambungnya.

Jack membantah selalu memantau aktivitas Dhani di media sosial. Ia mengaku hanya kebetulan menemukan unggahan pentolan band Dewa 19 itu, kali ini tentang Rocky Gerung.

Baca juga: Diduga Memfitnah, Ahmad Dhani Kembali Dilaporkan ke Polisi

Sebagai pihak yang melaporkan Rocky ke polisi. Jack merasa tersinggung dengan pernyataan Dhani di Facebook yang menyinggung soal ahli filsafat itu.

"Kebetulan saya lihat enggak sengaja, kok ada Rocky Gerung nya, kayaknya kok statusnya menjurus ke saya. Seolah-olah Ahmad Dhani penegak hukum," ujar Jack.

Sebelumnya pada April 2018 lalu, Jack melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya, karena pernyataan yang menyebut kitab suci adalah fiksi.

Baca juga: Menanti Putusan Sela Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com