Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Akan Hadirkan Lima Saksi untuk Kasus Ahmad Dhani

Kompas.com - 14/05/2018, 16:31 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Ati Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pada sidang 21 Mei 2018, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarwoto akan menghadirkan lima orang saksi untuk agenda pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat terdakwa Ahmad Dhani.

Hal itu diungkapkan oleh Sarwoto setelah hakim menolak eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum Dhani lewat putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (14/5/2018).

"Jadi, sudah putusan sela bahwa putusan atas eksepsi pihak terdakwa ditolak oleh hakim. Penolakan karena sudah memasuki materi pokok perkara. Untuk selanjutnya, kami akan panggil saksi empat atau lima orang," ujar Sarwoto.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Ahmad Dhani

Terkait identitas saksi-saksi yang akan dihadirkan, Sarwoto belum bisa menjawabnya. Ia mengaku akan berkoordinasi dulu dengan para saksi nanti.

"Nanti saja," ucapnya.

Baca juga: Ahmad Dhani Siap Terima Putusan Hakim

Salah satu pendiri band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman bagi suami penyanyi Mulan Jameela tersebut adalah enam tahun penjara.

Baca juga: Sidang Putusan Sela Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Ditunda

Kasus tersebut bermula ketika Ahmad Dhani berujar melalui akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dan ujarannya itu dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap para pendukung Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok.

Dhani lalu dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menulis pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau