JAKARTA, KOMPAS.com - Tepat pukul 13.13 WIB artis peran Fachri Albar memasuki ruang sidang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).
Ia didampingi istrinya, model Renata Kusmanto, selama menunggu di ruang sidang.
Saat ditanya tentang kesiapannya, Fachri memberi jawaban singkat.
"Iya kita lihat aja nanti," kata Fachri kepada awak media.
Fachri menambahkan ia sedang menjalani puasa Ramadhan dan kondisinya pun sehat.
Namun sesaat setelah dia sampai di ruang sidang, hakim anggota, Asiadi Sembiring, meminta Fachri untuk menunggu giliran sidangnya di luar.
"Masih nanti (sidangnya)," kata hakim anggota Asiadi.
Mendengar hal itu, Fachri pun menggandeng istrinya untuk menunggu di luar.
Sebelumnya Fachri telah menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan pada Selasa (15/5/2018).
Oleh jaksa, Fachri dikenakan dakwaan primer dan subsider. Pada dakwaan primer, Fachri dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Fachri dianggap tanpa hak menyimpan narkotika golongan I, baik dalam bentuk tanaman serta bukan tanaman.
Baca juga: Narkotika yang Buat Fachri Albar Semangat hingga Berujung Jerat Hukum
Sementara untuk dakwaan subsider, Fachri dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Fachri dianggap menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri, serta menerima penyerahan narkotika tanpa resep dokter.
Baca juga: Renata Kusmanto Berat Jalani Kehidupan Tanpa Fachri Albar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.