JAKARTA, KOMPAS.com--Sidang penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Fachri Albar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).
Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ini, dokter dari BNNK Kota Jakarta Selatan, Dr. Ferdiana mengungkap sejak kapan pemain Pengabdi Setan itu mengonsumsi barang haram, narkoba.
"Dari pengakuannya dia pakai dumolid pertama kali pada tahun 2004, kemudian penggunaan zat tersebut jadi aktif 2007. Bisa enam kali seminggu dengan penggunaan satu hingga dua tablet perhari," ujar Dr. Ferdiana.
Sedangkan untuk sabu, dokter mengatakan bahwa Fachri telah menggunakannya sejak tahun 2007.
Baca juga: Mengaku Menyalahgunakan Narkotika, Fachri Albar Siap Dihukum
"Bila menggunakan sabu, lebih tenang dan enak berbicara. Yang bersangkutan mengonsumsi sejak 2007. Tapi pada 2015 lebih rutin tiga sampai delapan kali seminggu, bila menggunakan sabu dia lebih senang dan enak untuk berbicara," ucapnya lagi.
Selain dua zat tersebut, Fachri juga diketahui mengonsumsi ganja dan alkohol.
"Ada riwayat ganja, tapi tidak rutin. Aktif pakai ganja lima bulan sebelum ditangkap.
Dia juga konsumsi alkohol. Konsumsi alkohol dan zat-zat tersebut dia tidak tenang," katanya.
Baca juga: Hakim Bertanya, Kenapa Istri Fachri Albar Tak Ikut Dijadikan Tersangka
Terkait hal ini, tim dokter merekomendasikan pada Fachri untuk menjalani rehabilitasi.
"Dari pemeriksaan dan keterangan, tim assesment berkesimpulan terdakwa menggunakan dumolid dan alkohohol dengan pola penggunaan ketergantungan dan kami dari tim hukum dan dokter merekomendasikan untuk rehabilitasi," ungkapnya.
Sebelumnya, Fachri telah menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan pada Selasa (15/5/2018).
Oleh jaksa, Fachri dikenakan dakwaan primer dan subsider. Pada dakwaan primer, Fachri dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Fachri dianggap tanpa hak menyimpan narkotika golongan I, baik dalam bentuk tanaman serta bukan tanaman.
Sementara untuk dakwaan subsider, Fachri dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Fachri dianggap menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri, serta menerima penyerahan narkotika tanpa resep dokter.
Baca juga: Ketergantungan Narkotika, Fachri Albar Harus Direhabilitasi Minimal 6 Bulan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.