Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut Sembilan Bulan Rehabilitasi, Fachri Albar Bersyukur

Kompas.com - 05/06/2018, 16:13 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Fachri Albar mengaku bersyukur mendapatkan tuntutan ringan dari jaksa penuntut umum.

"Apa pun itu saya syukurilah," ungkap Fachri saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).

Ia juga tak mempermasalahkan tentang jangka waktu proses rehabilitasi yang harus ia hadapi.

"Iya, apa pun itu," jawab Fachri singkat.

Jika ia harus menjalani masa rehabilitasi selama sembilan bulan, itu artinya dia tidak bisa berlebaran bersama keluarga.

"Ya saya syukuri apa pun itu," ujar Fachri ketika ditanya soal itu.

Sebelumnya jaksa penuntut umum Nasruddin menuntut Fachri dengan sembilan bulan rehabilitasi.

"Menjatuhkan pidana kepada Fachri Albar alias Ai dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak menjalani sisa yang dijatuhkan namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," kata Nasrudin.

"Selain itu Fachri juga harus membayar biaya perkara. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara Rp 5 ribu rupiah demikian tuntutan pidana kami baca pada hari ini Selasa 5 Juni 2018, jaksa penuntut umum, " lanjut jaksa.

Selanjutnya sidang dengan terdakwa Fachri Albar akan kembali digelar Kamis (7/6/2018), dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari pihak Fachri.

Baca juga: Fachri Albar Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com