Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Nikita Mirzani Diserahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 11/06/2018, 08:14 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan kekerasan antara Nikita Mirzani dengan asisten mendiang Julia Perez, Lucky, masih bergulir.

Bahkan, berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya benar (berkas sudah dikirim ke kejaksaan)," kata kuasa hukum Lucky, Toddy Lagabuana, saat dihubungi via telepon, Minggu (10/6/2018).

Pihaknya menunggu kejaksaan menyatakan bahwa berkas tersebut lengkap atau P21 atau tidak. Jika kejaksaan menyatakan P21, kasus penganiayaan itu segera masuk persidangan.

"Belum tahu sih (kapan sidangnya)," ujar Toddy.

Ia menjelaskan kliennya selama ini tak pernah mencabut laporan sehingga proses hukum kasus tersebut tetap berlanjut.

"Yah Lucky menyerahkan semuanya ke penyidik sih, begitu juga dengan kami. Yah beliau (Lucky) pengin kasus ini juga berjalan," ujar Toddy.

"Enggak ada (perdamaian), enggak ada kok. Sejauh ini sih enggak ada yah. Makanya proses hukum tetap berjalan gitu aja," imbuhnya.

Sebelumnya, Lucky melaporkan Nikita pada Oktober 2016 lalu dengan tuduhan tindak kekerasan yang berakibat luka pada kepalanya. Kejadian itu, disebutkan terjadi di sebuah tempat hiburan malam. 

Pada Maret 2017 lalu, Nikita kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Asisten Julia Perez Sebut Kasus dengan Nikita Mirzani Tetap Berlanjut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com