Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan karena Pemukulan, Chris Brown Bebas dengan Jaminan Rp 28 Juta

Kompas.com - 06/07/2018, 16:05 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Artis musik R&B Chris Brown dibebaskan dari tahanan kantor sherif Palm Beach County, Florida, setelah membayar jaminan sebesar 2.000 dollar AS (Rp 28 juta).

Sebelumnya diberitakan, Brown ditangkap sesaat setelah turun panggung di Coral Sky Ampitheatre di West Palm Beach, Kamis (5/7/2018) malam.

WPTV-TV melaporkan, kantor sherif Hillborough County mengeluarkan surat penahanan terhadap Brown atas tuduhan pemukulan.

Pria 29 tahun itu berkali-kali terlibat kasus hukum. Salah satu kasusnya terjadi pada 2009, ia menghajarkekasihnya saat itu, penyanyi Rihanna.

Pada 2013 ia terlibat kasus tabrak lari dan pada 2016 ia ditahan dengan tuduhan serangan menggunakan senjata mematikan.

Baca juga: Turun Panggung, Chris Brown Langsung Ditangkap Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com