Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warganet Didakwa karena Ujaran Kebencian terhadap Member Wanna One

Kompas.com - 12/07/2018, 20:14 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kistyarini

Tim Redaksi

Sumber Soompi

KOMPAS.com - Kejaksaan sudah menjatuhkan dakwaan terhadap sejumlah orang yang yang melontarkan ujaran kebencian terhadap dua member Wanna One, Lee Daehwi dan Park Woojin.

Hal itu diungkap agensi yang menaungi Daehwi dan Woojin, Brand New Music, dalam sebuah pernyataan pada Kamis (12/7/2018).

"Para tersangka ujaran kebencian akan mendapat hukuman yang pantas atas kejahatannya," kata Brand New Music.

Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap artis-artisnya, Brand New Music akan memberikan tanggapan tegas dalam kasus tesebut.

"Kami akan terus memantau setiap posting dan komentar bernada kebencian terhadap artis-artis kami. Kami juga akan melakukan yang terbaik untuk melindungi mereka," papar agensi tersebut.

Pekan lalu, warganet yang melontarkan ujaran kebencian terhadap member lain Wanna One, Park Jihoon, sudah dijatuhi hukuman.

Baca juga: Berkomentar Jahat ke Park Jihoon Wanna One, Warganet Dihukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Soompi
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com