Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Putusan Ditunda, Tio Pakusadewo Tak Kecewa

Kompas.com - 19/07/2018, 15:41 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Tio Pakusadewo mengaku tidak terlalu kecewa setelah majelis hakim menunda sidang putusan atau vonis atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2018).

"Ya harus diikuti. Kalau kecewa dari hari pertama dituntut sudah kecewa," ujar Tio seusai sidang di PN Jakarta Selatan.

Tio mengaku akan mengikuti aturan dan hukum yang berlaku. Penundaan itu, kata Tio, juga memiliki penjelasan yang masuk akal.

Baca juga: Kuliah Gratis Lulus Jadi CPNS, Cek 10 Sekolah Kedinasan Sepi Peminat

Sebagai informasi hakim ketua Asiadi Sembiring tidak bisa memutuskan perkara Tio lantaran satu hakim anggota tidak bisa hadir.

"Harus diikuti aturanya ya, melelahkan iya. Tapi kan tadi sudah dikasih penjelasan sama majelis hakim ya. Saya ikuti aturan hukum yang ada," ujar Tio.

Adapun Tio dituntut oleh jaksa enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Tio dinilai terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni menyimpan dan memiliki. Dalam keputusan itu, jaksa mempertimbangkan dua hal.

Baca juga: 9 Buah Pelancar BAB yang Bantu Bersihkan Usus Kotor

Pertama, yang memberatkan, Tio tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Sementara itu, yang meringankan, Tio tak pernah dihukum pidana dan mengakui perbuatannya.

Tio Pakusadewo ditangkap oleh Polda Metro Jaya ketika sedang makam malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan. Tio membeli sabu dari seorang perempuan bernama Vina seharga Rp 1,5 juta untuk empat klip sabu.

Tio membeli sabu pada Sabtu, 16 Desember 2017, dari Vina, yang mengantar sabu ke rumah Tio. Kemudian, Tio mengonsumsi sabu tersebut pada Minggu, 17 Desember 2017.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip. Beberapa barang bukti lain, yaitu sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel, juga disita oleh jaksa.

Baca juga: Majelis Hakim Tak Lengkap, Putusan Sidang Tio Pakusadewo Ditunda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kemhan Kerahkan Hercules untuk Kirim 12 Ton Bantuan ke Myanmar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau