JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa perkara penyalahgunaan narkoba Tio Pakusadewo berharap sidang putusan atas kasus narkoba yang menjeratnya pada 19 Juli 2018 mendatang mendapatkan hasil terbaik.
"Tentu harapannya bisa bebas dan terbaik. Lebih bagus," ujar Tio seusai menjalani sidang beragendakan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018).
"Inginnya pulanglah. Saya sudah tiga bulan kok. Direhabilitasi 3 bulan sudah sehat," jawab Tio saat ditanyai apakah ingin melanjutkan rehabilitasi atas kasusnya tersebut.
Di luar itu, Tio mengaku senang karena keluarga dan teman-teman kerap hadir menemaninya sidang di PN Jaksel.
"Anak-anak adalah salah satu sumber kekuatan saya," ujar Tio
Sementara itu, dalam repliknya, JPU kukuh menuntut Tio dengan Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni menyimpan dan memiliki. Sedangkan kuasa hukum Tio meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman rehabilitasi kepada Tio.
JPU menimbang bahwa Tio Pakusadewo merupakan pengguna dan pecandu akut narkoba. Selain itu, rehabilitasi Tio di Rumah Sakit Bhayangkara, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, sewaktu penyelidikan di kepolisian, dianggap tidak berhasil
Atas hal itu, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya agar majelis hakim menjatuhkan terhadap hukuman enam tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Baca juga: Tio Pakusadewo Lelah Hati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.