JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Tio Pakusadewo, Aris Marasabessy, mengatakan bahwa kliennya didiagnosa mengalami gangguan mental saat menjalani rehabilitasi di RS Bhayangkara, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Menurut Aris, karena alasan itulah jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan replik menolak hasil rehabilitasi Tio.
"Rehab enggak berhasil karena sifat ketidak kooperatifan (Tio). Om Tio saat direhab didiagnosa ada gangguan mentalnya, jadi itu alasan kenapa beliau tidak kooperatif karena penyakitnya," kata Aris seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018).
Baca juga: Tio Pakusadewo Bikin Janji dengan Putrinya di Ruang Sidang
Atas penolakan jaksa yang juga menolak Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, Aris mengaku akan melakukan duplik atas replik jaksa.
Aris mengatakan, Tio harus diobati di pusat rehabilitasi, bukan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
"Makanya Om Tio harus diobati atau direhabilitasi. Tapi saat ini kenapa dilempar ke rumah tahanan. Itu sumber penyakitnya," ucapnya.
Apalagi di dalam fakta persidangan, kata Aris, Tio bukanlah pengedar gelap ataupun jaringan narkoba internasional karena memiliki dan menyimpan narkoba. Tio adalah pengguna narkoba.
"Kenapa rekan jaksa tidak objektif memberikan tuntutan, dengan melihat unsur yang semua orang bisa melihat. Tapi tidak melihat kenapa beliau (Tio) menyimpan? Karena memang menggunakan narkoba ya disimpan," ujar Aris.
Adapun dalam sidang replik Kamis ini, jaksa berkukuh terhadap tuntutannya untuk memutus terdakwa Tio dengan Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni menyimpan dan memiliki.
Jaksa menimbang bahwa Tio merupakan pengguna dan pecandu akut narkoba. Selain itu, proses rehabilitasi Tio selama di RS Bhayangkara, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, sewaktu penyelidikan di kepolisian tidak berhasil.
Atas hal itu, jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya agar majelis hakim mempidana Tio dengan hukuman 6 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.