JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Tio Pakusadewo mendapatkan pelukan hangat dari putrinya, Patrisha Beatrice Pakusadewo, sebelum menjalani sidang putusan kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).
Patrisha memeluknya ketika Tio masuk ruang sidang. Tio terlihat membisikkan kata-kata kepada sang anak. Mata Patrisha terlihat berkaca-kaca dalam pelukan Tio.
Adapun dalam tuntutan, jaksa menuntut Tio hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Jaksa menilai Tio terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni menyimpan dan memiliki. Dalam keputusan itu, jaksa mempertimbangkan dua hal.
Pertama, yang memberatkan, Tio tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, yang meringankan, Tio tak pernah dihukum pidana dan mengakui perbuatannya.
Tio Pakusadewo ditangkap oleh Polda Metro Jaya ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.
Tio membeli sabu dari seorang perempuan bernama Vina seharga Rp 1,5 juta untuk empat klip sabu.
Tio membeli sabu pada Sabtu, 16 Desember 2017, dari Vina, yang mengantar sabu ke rumah Tio. Kemudian, Tio mengonsumsi sabu tersebut pada Minggu, 17 Desember 2017.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip. Beberapa barang bukti lain, yaitu sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel juga disita oleh jaksa.
Baca juga: Sidang Putusan Ditunda, Tio Pakusadewo Tak Kecewa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.