Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Suami Lakukan Penganiayaan, Nikita Mirzani Dijerat dengan UU KDRT

Kompas.com - 03/08/2018, 21:19 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran yang juga pembawa acara Nikita Mirzani dilaporkan oleh sang suami Dipo Latief ke Polres Jakarta Selatan atas tuduhan dugaan penganiayaan.

Menurut Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Tamuntuan, jika tuduhan ini terbukti, Niki akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"(Dijerat) Undang Undang KDRT," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (3/8/2018).

Pasal KDRT tersebut menjelaskan bahwa jika seseorang terbukti bersalah, maka hukuman maksimal yang dikenakan adalah lima tahun penjara.

Namun, saat ditanya kemungkinan Nikita akan dijatuhi hukuman seperti demikian, Stefanus enggan berspekulasi.

Baca juga: Dipo Latief Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi

"Urusan hukuman itu hakim yang menentukan," ucap Stefanus.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Tamuntuan mengungkap bahwa Dipo melaporkan Nikita atas dugaan penganiayaan.

"Iya benar, benar. Untuk tuduhan penganiayaan. Iya, ini sementara yang kita tangani laporannya Dipo atas Nikita Mirzani, tuduhannya penganiayaan," ungkap Stefanus.

Hingga kini kasus ini masih ditangani oleh polisi. Namun AKBP Stefanus mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil pihak terlapor yakni Nikita.

Sedang dalam proses penyelidikan. Sudah kita dipanggil, sudah lama," kata Stefanus.

"Kami masih periksa saksi-saksi dulu," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau