JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian akan memanggil artis peran Nikita Mirzani terkait kasus penganiayaan atas pelaporan suaminya, Dipo Latief.
Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Tamuntuan saat dihubungi wartawan, Senin (6/8/2018).
"Iya kita akan lakukan pemeriksaan saksi, Nikita akan kita panggil," ungkap Stefanus.
"Dijadwalkan minggu ini. (Surat) sudah (diajukan), sudah saya tanda tangan," ujarnya lagi.
AKBP Stefanus mengungkap bahwa pihak Nikita sudah mengkonfirmasi kedatangannya atas panggilan ini.
"Ya kan kita sudah layangkan suratnya. Ya (Niki bilang) akan datang,"
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Tamuntuan mengungkap, bahwa Dipo melaporkan Nikita atas dugaan penganiayaan.
"Iya benar, benar. Untuk tuduhan penganiayaan. Iya, ini sementara yang kita tangani laporannya Dipo atas Nikita Mirzani, tuduhannya penganiayaan," ungkap Stefanus pada Jumat (3/8/2018) lalu.
Niki akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Dipo Latief Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.