Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Hukum Cut Tari dan Luna Maya Ditentukan Hari Ini

Kompas.com - 07/08/2018, 08:04 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus video porno yang melibatkan artis Cut Tari dan Luna Maya kembali mencuat setelah delapan tahun.

Terkait kasus ini penyanyi Nazriel Irham atau yang biasa disapa Ariel telah menjalani hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka Cut Tari dan Luna Maya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

1. Menuntut Kapolri dan Jaksa Agung

LP3HI mengajukan sejumlah permohonan dalam kasus bernomor perkara 70/Pid.Prap/2018/PN.JKT.SEL tersebut. Salah satu isi permohonan itu adalah menuntut Kapolri dan juga Jaksa Agung.

"Mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutus memerintahkan para termohon (Kapolri dan Jaksa Agung) untuk merehabilitasi nama baik Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng," demikian bunyi salah satu permohonan itu.

Selain itu, LP3HI juga meminta status tersangka dari Cut Tari dan Luna dihapuskan.

"Kemudian, memerintahkan kepada termohon satu untuk memberitahukan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari dan Luna Maya kepada penuntut umum yaitu termohon dua," ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur.

Baca juga: Status Tersangka Luna Maya dan Cut Tari dalam Kasus Video Porno Dipraperadilankan

Cut Tari saat dijumpai di sela shooting sinetron Raja di Nam Center Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2016) malam.KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG Cut Tari saat dijumpai di sela shooting sinetron Raja di Nam Center Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2016) malam.
2. Mengajukan dengan sukarela

LP3HI mengaku tak mengenal sosok Luna Maya dan Cut Tari.

"LP3HI secara personal tidak mengenal dan tidak ada hubungan dengan Luna Maya dan Cut Tari," ungkap Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho dalam siaran persnya.

Menurut LSM tersebut tidak cukup bukti untuk menetapkan Cut Tari dan Luna Maya sebagai tersangka.

"Luna Maya dan Cut Tari tidak cukup bukti dan penyidik kepolisian tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum, sehingga kasusnya berlarut-larut, yang mana sampai saat ini tidak disidangkan di Pengadilan Negeri," imbuhnya lagi.

LP3HI mengatakan bahwa pihaknya mengajukan gugatan secara sukarela.

"Namun demi kepastian hukum, maka dengan sukarela dan tanpa dibayar oleh siapapun mengajukan gugatan praperadilan ini demi penegakan hukum," lanjut dia.

Baca juga: LP3HI Ajukan Praperadilan Kasus Luna Maya dan Cut Tari dengan Sukarela

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau