Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Istri Yama Carlos Buat Surat Perjanjian Hak Asuh Anak di Bawah Tekanan

Kompas.com - 24/08/2018, 12:04 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri aktor Yama Carlos, Arfita Dwi Putra, tak membantah bahwa ia pernah membuat surat perjanjian tentang hak asuh anaknya. Surat itu ia tulis pada 15 Maret 2018 lalu.

"Maret (ditulisnya). Iya (dibuat setelah pulang larut malam dalam keadaan mabuk)," kata Fita di Gedung Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Dalam surat itu, tertulis bahwa Fita mengaku pernah meninggalkan anaknya yang baru berumur satu tahun pada 14 Maret. Ia juga meminta maaf atas sikapnya itu dan berjanji untuk menjadi istri, menantu, dan ibu yang baik

Menurut kuasa hukum Fita, Husendro, kliennya itu membuat surat pernyataan dengan terpaksa. Ketika itu, Fita sedang di bawah tekanan sehingga menurut saja ketika diminta menulis konsekuensi yang sebenarnya tidak ia inginkan.

Dalam foto surat perjanjian Fita dan Yama yang beredar di media sosial, Fita menulis: "Jika di kemudian hari saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan di atas, saya siap memberikan hak asuh anak saya kepada suami saya Hamba Ramanda. Demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada paksaan dari pihak mana pun dan dapat dijadikan bukti dari pihak-pihak yang membutuhkan".

"Dia kan ibu ya, kemudian diancam seperti itu, di bawah tekanan seperti itu, kan akhirnya dengan sangat terpaksa tanda tangan supaya enggak dijauhkan dari anaknya," kata Husendro.

Baca juga: Anak Dibawa Pergi selama 5 Hari, Istri Yama Carlos Mengadu ke KPAI

Jika dilihat secara hukum, lanjutnya, surat perjanjian tersebut tak sah meski sudah ditandatangani Fita disertai materai.

"Tapi kan kalau secara perdata kan perjanjian di bawah tekanan itu kan ya enggak berlaku juga lah," ucap Husendro.

Baca juga: Istri Yama Carlos Akui Pernah Pulang dalam Keadaan Mabuk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com