JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat putri Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida, sebentar lagi sampai di babak akhir. Pekan depan, majelis hakim akan membacakan putusan atau vonis terhadap Dhawiya.
"Perkara ini sudah selesai kami periksa, namun tinggal satu tahap lagi insya Allah. Minggu depan ya hari Selasa putusan akam dibacakan," kata hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (28/8/2018).
"Perkara nomor 69 dengan terdakwa Dhawiya resmi kami lanjutkan pada Selasa tanggal 4 September 2018, akan kami bacakan putusannya. Mengenai jamnya hampir sama jam satu siang ya," tambahnya kemudian mengetuk palu satu kali.
Baca juga: Keberatan Dituntut 2 Tahun Rehabilitasi, Dhawiya Zaida Membela Diri
Dhawiya yang duduk di kursi terdakwa kemudian dipersilakan meninggalkan ruangan karena agenda akan dilanjutkan ke pembacaan nota pembelaan kekasihnya, Muhammad.
Setelah sidang, kuasa hukum Dhawiya, Idham Indraputra, berharal berharap nota pembelaan tersebut dapat diterima majelis hakim.
Mereka meminta hakim mempertimbangkan agar Dhawiya hanya direhabilitasi selama sembilan bulan, bukan dua tahun seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Apa pun nanti hasilnya kami lihat. Dhawiya juga punya hak hukum lain jika putusannya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Tapi kami harap, apa yang menjadi nota pembelaan hari ini dapat dikabulkan oleh majelis hakim," kata Idham.
Baca juga: Jaksa Kukuh Tetap Tuntut Dhawiya Zaida 2 Tahun Rehabilitasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.