Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Mantan Suami Nina Tamam

Kompas.com - 30/08/2018, 16:04 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Nina Tamam dan Erikar Lebang telah resmi bercerai. Kuasa hukum Nina, Asgar H Sjarfi mengatakan bahwa hak asuh anak jatuh ke tangan mantan suami kliennya.

"Kami ingin hak asuh anak untuk ke Bu Nina, untuk suatu saat bisa bersama-sama, tapi tidak usah, karena kesepakatan bersama-sama," kata Asgar saat ditemui usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2018).

Baca juga: Nina Tamam Resmi Bercerai

Asgar menyebut hubungan komunikasi Nina dan Erik terjalin dengan baik. Karena itulah Nina menyetujui apabila anak semata wayangnya tinggal bersama sang ayah.

"Bu Nina kan kita lihat baik-baik saja sama Erik. Jadi anytime Bu Nina bisa dateng ke rumah Erik. Iya diasuh bersama-sama, tapi keberadaan anak berada di Erik," sambungnya.

Majelis hakim mengabulkan gugatan perceraian Nina atas Erik lantaran keduanya sudah sepakat bercerai.

"Hari ini sudah diputuskan mereka sah cerai sebagai suami istri. Gugatannya sudah diterima," ucap Asgar.

Baca juga: Nina Tamam Menahan Tangis Setelah Gugatan Cerainya Diterima

"Agenda ini sebenarnya untuk saksi, pembuktian. Cuma tadi dari kedua belah pihak sudah menjelaskan terus sudah datang, dari penjelasan Bu Nina sudah lebgkap. Erik sudah mengakui keterangan Bu Nina jadi langsung diputuskan " jelasnya.

Nina Tamam menggugat cerai Erik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 19 April 2018 lalu. Mereka menikah pada 29 Agustus 2002. Dari pernikahan itu keduanya dikaruniai seorang anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau