Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nina Tamam Menahan Tangis Setelah Gugatan Cerainya Diterima

Kompas.com - 30/08/2018, 15:23 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum penyanyi Nuraini Sukoningrum Tamam (43) atau yang lebih dikenal dengan nama Nina Tamam, Asgar H Sjarfi mengatakan bahwa kliennya berupaya menahan tangis setelah ia resmi bercerai dengan Erikar Lebang.

"Nina tabah tapi nangis, saya tahu, ini kan perceraian ya, musibah buat keduanya, jadi saya lihat dia tabah. Nangis tapi dia tahan-tahan," kata Asgar saat ditemui usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2018).

"Hari ini sudah diputuskan, mereka sah cerai sebagai suami istri. Gugatannya sudah diterima," ucapnya.

Baca juga: Nina Tamam Resmi Bercerai

Sidang yang seharusnya beragendakan saksi dan pembuktian itu langsung dilanjutkan ke tahap putusan karena kedua pihak telah sepakat untuk bercerai.

"Agenda ini sebenarnya untuk saksi, pembuktian. Cuma tadi dari kedua belah pihak sudah menjelaskan terus sudah datang, dari penjelasan Bu Nina sudah lengkap. Erik sudah mengakui keterangan Bu Nina jadi langsung diputuskan " jelas Asgar.

"Iya ada saksi dua. Saksi ini dari sahabatnya Bu nina tapi sebenernya mereka sahabat dari Erik juga. Jadi sekalian saksinya. Jadi hakim menerima," imbuhnya.

Nina Tamam menggugat cerai Erik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 19 April 2018 lalu. Mereka menikah pada 29 Agustus 2002. Dari pernikahan itu keduanya dikaruniai seroang anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com