Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sama-sama Menanti Vonis, Dhawiya dan Kekasih Berpelukan

Kompas.com - 04/09/2018, 14:29 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putri Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida, dan kekasihnya Muhammad berpelukan mesra di sel tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/9/2018).

Dhawiya dan Muhammad sama-sama menanti vonis dari majelis hakim PN Jakarta Timur untuk kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat mereka.

Mulanya sejoli ini terlihat duduk bersebelahan di kursi sel tahanan PN Jakarta Timur. Setelah berbincang-bincang sejenak, Muhammad memandang Dhawiya seraya tersenyum.

Tangan kanannya kemudian merangkul Dhawiya lalu memeluk kekasihnya itu erat. Dhawiya pun tampak membalas pelukan Muhammad. Pelukan mesra itu hanya berlangsung beberapa detik, setelah itu mereka kembali mengobrol.

Dhawiya ditangkap bersama kekasihnya Muhammad, kakak lelakinya Syehan, dan iparnya Chauri Gita di rumahnya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/2/2018) dini hari.

Dari tangan mereka, polisi menyita dua klip plastik berisi sabu seberat 0,38 gram dan 0,49 gram. Selain itu, ada pula sabu seberat 0,45 gram dalam dompet silver milik Dhawiya.

Dhawiya memakai sabu sejak 2010, sedangkan Syehan sejak 2005 lalu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun rehabilitasi narkoba untuk Dhawiya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhawiya Binti Zaidun Zeidh selama dua tahun pidana. Pidana tersebut dijalani di rumah sakit ketergantungan obat RSKO Cibubur Jakarta Timur," kata Jaksa Lena di ruang sidang sepekan lalu.

JPU menilai Dhawiya terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri. Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"(Pidana itu) dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," ucap jaksa. 

Muhammad juga mendapatkan tuntutan yang sama. 

Baca juga: Putri Elvy Sukaesih Akan Dijatuhi Vonis Hari Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com