Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permintaan Putri Elvy Sukaesih Sebelum Terima Vonis Hakim

Kompas.com - 04/09/2018, 14:09 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Putri Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida, meminta didoakan sebelum ia mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/9/2018).

Saat ini Dhawiya menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

"Alhamdulillah, doain ya," ucap Dhawiya saat memasuki sel tahanan PN Jakarta Timur sekitar pukul 13.30 WIB.

Seperti biasa, ia mengenakan kemeja putih dan hijab hitam. Dhawiya menambahkan, bahwa ia sudah siap menerima vonis dari hakim apa pun itu nanti.

Baca juga: Keberatan Dituntut 2 Tahun Rehabilitasi, Dhawiya Zaida Membela Diri

"Alhamdulillah, Dhawiya udah siap," kata perempuan yang dulunya menggeluti dunia tarik suara dan komedi. 

Namun, tak banyak yang ia ungkapkan. Dhawiya kemudian terlihat masuk ke dalam toilet sel tahanan PN Jakarta Timur bersama seorang tahanan perempuan.

Dhawiya ditangkap bersama kekasihnya Muhammad, kakak lelakinya Syehan, dan iparnya Chauri Gita di rumahnya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/2/2018) dini hari.

Dari tangan mereka, polisi menyita dua klip plastik berisi sabu seberat 0,38 gram dan 0,49 gram. Selain itu, ada pula sabu seberat 0,45 gram dalam dompet silver milik Dhawiya.

Dhawiya memakai sabu sejak 2010, sedangkan Syehan sejak 2005 lalu.

Baca juga: Jaksa Kukuh Tetap Tuntut Dhawiya Zaida 2 Tahun Rehabilitasi

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun rehabilitasi narkoba untuk Dhawiya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhawiya Binti Zaidun Zeidh selama dua tahun pidana. Pidana tersebut dijalani di rumah sakit ketergantungan obat RSKO Cibubur Jakarta Timur," kata Jaksa Lena di ruang sidang sepekan lalu.

JPU menilai Dhawiya terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri. Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"(Pidana itu) dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," ucap jaksa. 

Baca juga: Dhawiya Zaida Redakan Tegang dengan Bercanda di Sel Tahanan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau