Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sule dan Lina Resmi Bercerai

Kompas.com - 20/09/2018, 13:22 WIB
Kistyarini

Editor

KOMPAS.com - Komedian Sule resmi bercerai dengan istrinya, Lina, dalam sidang di Pengadilan Agama Cimahi, Kabupaten Bandung, Kamis (20/9/2018).

"Ini sudah menjadi keputusan pengadilan agama dan sudah mengabulkan gugatan pihak penggugat (Lina) dan kami sudah menerima gugatan itu. Sejak saat ini ibu Lina dan Pak Sutisna (Sule) sudah dinyatakan bercerai," ujar kuasa hukum Lina, Abdurahman T Pratomo, di pengadilan seusai pembacaan putusan sidang.

Abdulrahman mengatakan Sule sudah menerima putusan majelis hakim. Begitu juga dengan pihak Lina, yang mengajukan gugatan cerai tersebut.

"Dalam putusan itu telah mengabulkan gugatan ibu Lina, tapi juga menolak gugatan sebagian. Gugatan yang ditolak oleh majelis hakim berkaitan dengan mut'ah. Karena yang menggugat cerai adalah istrinya, Lina tidak mendapat harta sedikitpun dari Sule," tuturnya.

Baca juga: Lina Tak Mengelak Saat Pihak Sule Beberkan Bukti Perselingkuhannya di Persidangan

Menurut Abdurahman, mut'ah itu biasa diajukan dan merupakan standar gugatan.

Mut'ah, kata Abdurrahman, adalah pemberian tali kasih selama berumahtangga. Karena yang menggugat adalah pihak Lina sebagai istri, Lina tidak mendapat mut'ah dari Sule.

"Karena pengugatnya yang mengajukan pihak istri, mut'ah bagi istri yang menggugat tidak diberikan," ujarnya. (Tribun Jabar, Mumu Mujahidin).

-------

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi Bercerai, Lina Tidak Mendapat Harta dari Sule.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com