Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Komika Mudy Taylor

Kompas.com - 24/09/2018, 17:49 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan kronologi penangkapan terhadap komika Mudy Taylor.

Polisi menangkap Mudy di kediamannya di kawasan Tangerang Selatan beserta barang bukti sabu seberat 0,18 gram, Sabtu (22/9/2018), sekitar pukul 23.00 WIB.

"Ini adalah rangkaian Nila Jaya 2018, sekarang masih berlangsung operasi ini. Jadi awalnya berdasarkan informasi masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya. Kemudian dikembangkan informasi itu dengan tim," kata Argo di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).

Hasilnya, penyidik mendapatkan lokasi dan nama seseorang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Pada 22 September 2018, mereka akhirnya memperoleh sebuah alamat di kawasan Tangerang Selatan.

Baca juga: Seminggu Sebelum Ditangkap, Mudy Taylor Tampil di Mapolda Banten

"Ada dalam satu rumah, kami melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial MUD alias MT. Setelah kami lakukan penggeledahan di rumahnya, kami menemukan beberapa barang bukti," ujar Argo.

Dari rumah Mudy, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu klip berisi sabu seberat 0,18 gram, dua bong alat isap sabu, dua cangklong, dua korek apa gas modifikasi, satu plastik klip berisi plastik klip kosong, dan dua unit handphone milik Mudy.

Saat itu, Mudy sedang mengonsumsi sabu yang ia beli dari D. Ia juga hanya sendiri di dalam rumahnya.

"Setelah mendapatkan barang bukti, dengan tersangkanya kami bawa ke Polda. Kami melakukan pendalaman, ternyata yang bersangkutan ini mendapatkan barang dari seseorang bernama D yang saat ini masih kami cari," ujar Argo.

Baca juga: Mongol Stres Sedih Komika Mudy Taylor Pakai Narkoba

"Yang bersangkutan sudah membeli barang atau konsumsi barang ke DPO tersangka D ini sejak 2014. Kemudian setiap bulan, tersangka ini bisa tiga sampai empat kali pesan sabu untuk dipakai," tambahnya.

Hasil tes urine Mudy juga dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin. Argo menambahkan, dari keterangan awal dan baramg bukti serta hasil tes urine, polisi menetapkan Mudy sebagai tersangka.

"Dilakukan penahanan. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun," ujar Argo.

Baca juga: Komika Mudy Taylor Sudah Pakai Sabu Sejak 15 Tahun Lalu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau