JAKARTA, KOMPAS.com -- Di media sosial sedang ramai dengan viral adegan sebuah sinetron yang menayangkan adegan ranjang dan judul yang tidak sesuai dengan cerita sebuah sinetron.
Atas hal itu, banyak netizen yang mempertanyakan adegan dan judul sinetron itu lolos sensor sehingga ditayangkan di layar kaca.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Yuliandre Darwis, mengatakan bahwa pihaknya hanya menampung masukan dan kritik dari para netizen.
Lembaganya, lanjut Yuliandre, hanya menangani pengaduan yang disampaikan setelah Lembaga Sensor Film (LSF) meluluskan sebuah tayangan. Urusan sensor berada dalam kewenangan LSF.
"Masalah viral video kenapa lulus sensor, saya jelaskan, KPI bukan lembaga sensor, kami hanya menerima pengaduan. Jelas, kalau ada pengaduan dan terbukti, kami akan memberikan sanksi," ujar Yuliandre ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (7/10/2018).
Baca juga: Tak Sensor Adegan Ciuman Bibir, Program Bollywood Platinum MNCTV Kena Tegur KPI
Sanksi yang diberikan oleh KPI, sambung Yuliandre, bisa berupa teguran atau penghentian tayangan jika terbukti melanggar ketentuan penyiaran di Indonesia.
"Sanksinya bisa diberhentikan," ujarnya.
KPI, kata Yuliandre Darwis pula, punya aturan yang memperbolehkan tayangan berisi adegan dewasa, kekerasan, dan semacamnya diudarakan setelah pukul 22.00 WIB. Sementara itu, LSF menentukan klasifikasi tontonan sesuai usia.
Yuliandre juga ingin meluruskan salah kaprah yang terjadi di masyarakat bahwa KPI yang melakukan sensor. Ia berujar bahwa KPI dan LSF memiliki tugasnya masing-masing.
Baca juga: Program Pagi Pagi Pasti Happy Dapat Teguran Kedua dari KPI
Terkait bagaimana koordinasi antara KPI dengan LSF agar kejadian serupa tidak terulang, kata Yuliandre, pihaknya akan terus mengupayakan yang terbaik.
Sementara itu, apakah sudah ada atau belum laporan yang diterima KPI terkait adegan yang viral, Yuliandre mengatakan belum.
"Belum ada laporan, kami juga sudah berikan pandangan, walau saya di-bully tuh. Saya akan jelaskan soal blur-blur bahwa KPI tidak melakukan blur," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.