Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Pagi Pagi Pasti Happy Dapat Teguran Kedua dari KPI

Kompas.com - 16/06/2018, 07:56 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Program talkshow Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV kembali mendapat surat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Peringatan ini adalah yang kedua bagi acara yang dibawakan oleh Uya Kuya, Nikita Mirzani dan Billy Syahputra tersebut.

Pada Februari 2018 lalu, acara ini juga pernah mendapatkan teguran dengan nomor 49/K/KPI/31.2/02/2018 tertanggal 1 Februari 2018.

Kali ini KPI memberi teguran kepada Pagi Pagi Pasti Happy edisi 31 Mei 2018 karena menampilkan seorang perempuan yang mengaku pernah memiliki masalah pribadi dengan mendiang KH Zainnudin MZ.

"Kami menilai muatan yang mengumbar aib pribadi tidak dapat ditayangkan. Selain itu salah satu pihak yang dibicarakan sudah meninggal sehingga tidak bisa dilakukan klarifikasi. Padahal ada kewajiban program siaran untuk menghormati hak privasi,” jelas Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis dalam siaran persnya  yang dikutip Kompas.com, Sabtu (16/6/2018).

Tayangan tersebut dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 13 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1).

“Berdasarkan pelanggaran itulah, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua,” kata Andre.

Teguran kedua ini bahkan ditembuskan oleh KPI ke Presiden RI, DPR RI, Kemenkominfo, Dewan Periklanan Indonesia, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com