JAKARTA, KOMPAS.com - Program talkshow Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV kembali mendapat surat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Peringatan ini adalah yang kedua bagi acara yang dibawakan oleh Uya Kuya, Nikita Mirzani dan Billy Syahputra tersebut.
Pada Februari 2018 lalu, acara ini juga pernah mendapatkan teguran dengan nomor 49/K/KPI/31.2/02/2018 tertanggal 1 Februari 2018.
Kali ini KPI memberi teguran kepada Pagi Pagi Pasti Happy edisi 31 Mei 2018 karena menampilkan seorang perempuan yang mengaku pernah memiliki masalah pribadi dengan mendiang KH Zainnudin MZ.
"Kami menilai muatan yang mengumbar aib pribadi tidak dapat ditayangkan. Selain itu salah satu pihak yang dibicarakan sudah meninggal sehingga tidak bisa dilakukan klarifikasi. Padahal ada kewajiban program siaran untuk menghormati hak privasi,” jelas Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis dalam siaran persnya yang dikutip Kompas.com, Sabtu (16/6/2018).
Tayangan tersebut dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 13 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1).
“Berdasarkan pelanggaran itulah, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua,” kata Andre.
Teguran kedua ini bahkan ditembuskan oleh KPI ke Presiden RI, DPR RI, Kemenkominfo, Dewan Periklanan Indonesia, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.