Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Roro Fitria Akhirnya Dapat Izin Hadiri Pemakaman Ibunda di Yogyakarta

Kompas.com - 16/10/2018, 10:25 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Roro Fitria akhirnya mendapat izin dari pengadilan untuk menghadiri pemakaman ibundanya, Retno Winingsih Yulianti, di Yogyakarta hari ini, Selasa (16/10/2018).

Retno meninggal dunia dalam usia 64 di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018) pagi.

Roro membutuhkan izin karena saat ini ia mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, karena kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. 

"Iya sudah dapat izin. Pagi ini, per hari ini dapat izin dari pengadilan," kata kuasa hukum Roro, Asgar Sjarfie, kepada Kompas.com, Selasa pagi.

Ia mengatakan bahwa kliennya itu sudah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pukul 09.40 WIB.

Roro berangkat dengan pendampingan tim kuasa hukum, petugas kepolisian, dan petugas dari kejaksaan.

"Saya enggak karena harus jaga di Jakarta. Tapi dari pihak kami ada tiga orang yang temani ke Yogya. Ada Tina, karena harus ada perempuan yang temani beliau," ucap Asgar.

"Prosedurnya didampingi dua polisi. Dari kejaksaan ada tiga orang, satu kepala, dua asisten," tambahnya.

Rencananya ibunda Roro dimakamkan setelah waktu dzuhur pada siang hari. Setelah menghadiri pemakaman, Roro sudah harus kembali ke Jakarta sore ini.

"Sore ini harus balik karena peraturannya begitu. Jam enam sore harus balik. Kelonggarannya jam enam ya," ujar Asgar.

Baca juga: Tak Kantongi Izin Menginap, Roro Fitria Urung Terbang ke Yogyakarta Hari Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com