JAKARTA, KOMPAS.com - Ahmad Dhani berencana akan melaporkan kembali EF alias Edi Firmanto ke Polda Jawa Timur pada Jumat 26 Oktober 2018 dengan pasal yang berbeda dari laporan sebelumnya.
Pada Jumat (19/10/2018), Dhani sudah melaporkan EF ke Bareskrim Mabes Polri untuk kasus persekusi.
Dhani melaporkan EF dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
"Nanti Jumat saya mau lapor (EF) lagi untuk pasal lain di Polda Jatim. Yang dilaporin orang yan sama," kata Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (22/10/2018).
Baca juga: 4 Fakta Baru Kasus Vlog Ahmad Dhani, Dugaan Kriminalisasi hingga Janji Tak Akan Lari
Terkait pasal apa yang akan menjadi laporan Dhani kepada EF, dia enggan membeberkannya. Ia akan menyerahkan hal itu kepada tim kuasa hukumnya.
Tidak hanya Dhani saja yang akan melaporkan EF ke polisi. Dhani mengajak beberapa korban yang mengalami pesekusi di Surabaya, Jawa Timur, untuk melaporkan EF juga.
"Saya sudah sebar WA teman-teman yang dipersekusi di Jawa Timur, Surabaya, dan lain-lain untuk melaporkan bareng saya hari Jumat. Habis shalat Jumat di Polda Jatim," kata Dhani.
Diberitakan sebelumnya, Dhani mengalami penolakan dari sekelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu.
Saat itu, dia tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.
Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di area Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.
Baca juga: Fadli Zon Berhalangan Hadir, Sidang Kasus Ahmad Dhani Ditunda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.