Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Berhalangan Hadir, Sidang Kasus Ahmad Dhani Ditunda

Kompas.com - 22/10/2018, 15:14 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani ditunda oleh majelis hakim lantaran saksi ahli tidak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (22/10/2018).

Kali ini, saksi ahli yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum Dhani adalah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Fadli Zon. Dia dijadikan saksi ahli politik dan pejabat negara, namun berhalangan hadir karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

Karena penundaan itu, Hakim Ketua Ratmoho menjadwal ulang sidang dengan agenda yang sama pada Senin 29 Oktober 2018 mendatang.

"Jadi nanti akan dua saksi. Sidang akan dilanjutkan pada 29 Oktober 2018. Jika tidak ada saksi ahli, kami akan lakukan pemeriksaan terhadap terdakwa," ujar Ratmoho.

Baca juga: Kerugian Ahmad Dhani Akibat Alami Persekusi di Surabaya

"Saya sudah disenyum-senyumin sama atasan, jangan sampai disentil nanti. Jadi 29 Oktober 2018 majelis hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk mengajukan ahli lagi, kalau tidak akan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa," kata Ratmoho lagi.

Dhani yang duduk di kursi terdakwa langsung menganggungkkan kepala. Ia menyatakan siap dengan keputusan majelis hakim tersebut.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Ahmad Dhani melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST menyampaikan kata-kata yang dianggap menghasut dan mengandung kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kata-katanya tersebut, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian dengan tuduhan melancarkan ujaran kebencian. Jack merupakan pendiri BTP Networks.

Dhani dianggap telah menulis pernyataan bersifat sarkastis dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau