JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus ujaran kebencian yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membuat terdakwa Ahmad Dhani dicekal sejak April 2018 lalu oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, status tersangka Ahmad Dhani oleh Polda Jatim atas kasus pencemaran nama baik juga membuatnya dicekal.
Pencemaran nama baik tersebut terkait "vlog idiot" yang tersebar melalui akun media sosial Dhani pada 26 Agustus 2018 lalu.
Dhani mengatakan, karena pencekalan tersebut, ia gagal pergi ke Yerusalem untuk tur religi. Selain itu, kepergian Dhani ke Yerusalem juga untuk menjalani pekerjaan sebagai ikon travel.
Baca juga: Polisi Kirim Permohonan Cekal untuk Ahmad Dhani
"Soal dicekal kan dari April. Rencananya Oktober atau Desember itu saya mau ada tur ke Yerusalem. Gara-gara pencekalan itu, tahun ini gagal," kata Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (22/10/2018).
"Saya pikir, enggak dicekal sampai kapan. Ternyata Januari saya mau ke Yerusalem juga, ternyata ya karena dicekal, batal juga," sambung Dhani.
Dhani mengaku rugi dari segi waktu dan materi, meski menurutnya tak terlalu banyak.
"Ya Rp 1 miliar ada lah," kata dia.
Baca juga: Fadli Zon Berhalangan Hadir, Sidang Kasus Ahmad Dhani Ditunda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.