Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Akan Berlibur ke Eropa Setelah Gugat Cerai Dipo Latief

Kompas.com - 30/10/2018, 17:14 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nikita Mirzani berencana berlibur ke Eropa setelah dia melayangkan gugatan cerai atas suaminya Dipo Latief.

"Insya Allah minggu ini (ajukan gugatan cerai). Abis gugat saya mau pergi dulu bentar ke Eropa ya. Jalan-jalan," kata Nikita Mirzani di kawasan Tandean, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).

Perempuan yang tengah berbadan dua itu mengaku sudah berkonsultasi dengan dokter kandungan sebelum bepergian ke luar negeri. Nikita ingin rehat sejenak dari aktivitasnya.

"Udah dicek kemaren, udah minta obat penguat semua dari dokter, jadi enggak apa-apa. Capek gue dikejar-kejar wartawan mulu. Pulang shooting ditungguin, gue kan bosen juga," ucap Niki.

Baca juga: Nikita Mirzani Tanggapi Gosip Foto USG Palsu

Sebelumnya, Nikita Mirzani telah mencabut permohonan isbat nikah dan gugatan cerai terhadap Dipo Latief pada 24 Oktober 2018 melalui majelis hakim dalam sidang.

Niki berharap kali ini dia tidak akan mencabut gugatan cerainya lagi.

"Enggak tahu ya, insya Allah enggak bakal cabut lagi. Insya Allah sih fix (ingin cerai)tapi kan enggak tahu ya namanya manusia," tambah Nikita.

Nikita Mirzani dan Dipo Latief menikah siri pada 18 Februari 2018. Namun, Nikita kemudian mengajukan isbat (pengesahan) nikah sekaligus gugatan cerai terhadap Dipo ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (16/7/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com