Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Akan Ajukan Lagi Permohonan Isbat Nikah dan Gugatan Cerai

Kompas.com - 28/10/2018, 16:10 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Ati Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis peran dan pembawa acara Nikita Mirzani (32) melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, akan kembali mengajukan permohonan isbat nikah dan gugatan cerai terhadap suaminya, pengusaha Ahmad Dipo Ditiro Latief, di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Senin (29/10/2018).

"Paling cepat Senin besok saya daftarin di PA Jaksel (Jakarta Selatan)," ujar Fahmi melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (29/10/2018).

Baca juga: Kini Nikita Mirzani Mengaku Lebih Bahagia

Sebelumnya, Nikita Mirzani telah mencabut permohonan isbat nikah dan gugatan cerai terhadap Dipo Latief pada 24 Oktober 2018 melalui majelis hakim dalam sidang.

Fahmi mengatakan pula bahwa Nikita kembali mengajukan permohonan dan gugatan tersebut karena merasa Dipo tidak memiliki itikad baik dalam menanggapi langkah Nikita mencabut dua hal itu.

Baca juga: Nikita Mirzani Resmi Cabut Permohonan Itsbat Nikah dan Cerainya atas Dipo Latief

Padahal, lanjut Fahmi, Dipo telah mengatakan kepada Nikita bahwa ia bersedia mengubah perilakunya menjadi lebih baik.

"Enggak berubah kelakuannya," ujar Fahmi.

"Kayaknya enggak," jawab Fahmi ketika ditanya mengenai kemungkinan Nikita akan mencabut kembali permohonandan gugatannya jika Dipo meminta untuk berdamai lagi.

Baca juga: Baru Cabut Gugatan Cerai, Nikita Mirzani Sebut Dipo Latief Berulah Lagi

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dan Dipo Latief menikah siri pada 18 Februari 2018.

Namun, Nikita kemudian mengajukan isbat (pengesahan) nikah sekaligus gugatan cerai terhadap Dipo ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (16/7/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com