JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus narkoba komedian dan presenter Reza Bukan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S. Parman, Slipi, Rabu (31/10/2018).
Reza didakwa dengan Pasal 112 dan 127 tentang narkotika dengan ancaman hukuman terendah empat tahun penjara.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tersebut, Reza terlihat menjalani proses sidang tanpa didampingi kuasa hukum. Dia memang memilih untuk tidak menggunakan jasa pengacara. Pasalnya, menurut Reza, tarif jasa pengacara tak sesuai ekspektasi.
"Pengacara (saya) enggak pakai, sudah suruh cabut kuasa. (karena) Enggak cocok, enggak cocok harganya," ucap Reza saat ditemui usai persidangan.
Baca juga: Jalani Sidang, Reza Bukan Bantah Barang Bukti Narkoba Miliknya
Reza mengaku bahwa ia akan tetap memperjuangkan apa yang ia yakini benar terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Ia merasa keberatan dengan dakwaan yang diajukan oleh JPU.
"(saya kondisi) Semua sehat. Sidang pertama semoga semuanya yang saya bela, yang saya sedang perjuangkan semoga bisa benar-benar terealisasi oleh pak hakim ketua, ya," ucap Reza.
Rencananya sidang kasus narkoba dengan terdakwa Reza Bukan akan dilanjutkan pada 14 November mendatang dengan agenda pembacaan surat pernyataan keberatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.