JAKARTA, KOMPAS.com -- Ade Nurul, sahabat mendiang komedian Pretty Asmara, mengatakan bahwa ia belum mengetahui pasti tempat pemakaman jenazah Pretty nantinya.
Namun, informasi terakhir yang ia dengar dari pihak keluarga, mereka ingin Pretty dibawa ke kampung halamannya di Lumajang, Jawa Timur.
Pretty meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Pengayoman Cipinang, Jakarta Timur, pada Minggu (4/11/2018) pukul 06.00 WIB.
"Kalau untuk pemakaman, kami harus konsultasi sama keluarga. Tapi, kayaknya keluarganya minta dibawa ke Jawa. Pretty kan emang orang Lumajang, tapi Jawa-nya yang mana, aku juga belum tahu sih. Tapi, katanya, mau dibawa ke Jawa," ucap Ade ketika ditemui di Rumah Sakit Pengayoman, Minggu siang.
Baca juga: Sampai Napas Terakhir, Pretty Asmara Berkukuh Tak Bersalah
Di RS Pengayoman, terpantau oleh Kompas.com, sebuah mobil ambulans memasuki halaman samping. Ketika ditanya, sopirnya mengaku bahwa mobil itu untuk membawa jenazah Pretty.
Ade mengatakan pula bahwa keluarga Pretty Asmara akan datang dari Bogor.
"Jadi, permintaan keluarganya sih penginnya dibawa ke Jawa. Saya denger katanya keluarganya mau dateng dari Bogor," ujarnya.
Baca juga: Berat Badan Pretty Asmara Turun 40 Kilogram Sebelum Tutup Usia
Ia menambahkan bahwa selama ditahan karena kasus penyalahgunaan narkotika, Pretty masuk keluar rumah sakit dan sering didampingi oleh para sahabatnya.
Sementara itu, ibu Pretty berada di Lumajang dan mengalami stroke.
"Kemarin-kemarin waktu sakit sih, mungkin lebih banyak yang ngurusin kami, sahabat-sahabatnya, mungkin juga karena keluarganya jauh. Mamanya kan di Lumajang, mamanya sakit, kayaknya mamanya itu stroke deh. Mamanya udah tua," ceritanya.
"Kakaknya juga di Lumajang. Jadi, mungkin, enggak bisa stand by di sini. Yang di sini katanya ada sih saudaranya di Bogor, tapi aku sendiri belum pernah ketemu. Kata Pretty, pernah sih ada yang dateng, pernah nengokin," imbuhnya.
Baca juga: Perempuan Berbaju Hitam Itu Histeris Saat Melayat Pretty Asmara
Pretty terjerat kasus narkotika. Ia kemudian dijatuhi vonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Maret 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.