JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ahmad Dhani langsung menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (5/11/2018).
Pemeriksaan terdakwa dijalani Dhani setelah saksi ahli ITE, yang diajukan oleh kuasa hukum Dhani tidak bisa hadir. Majelis hakim langsung melanjutkan sidang dengan pemeriksaan terdakwa.
"Jadi sidang dilanjutkan pemeriksaan terdakwa ya karena ahli tidak hadir," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan.
Sebelum sidang, Dhani mengatakan bahwa saksi ahli ITE yang ia ajukan tidak bisa hadir lantaran tidak mendapatkan izin dari tempat kerjanya di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Harusnya kami menghadirkan saksi ahli ITE dari Kominfo, tapi Kominfo tidak beri izin kepada kami. Ditanya kenapa? Kami juga bertanya-tanya kenapa saksi ahli ITE tidak hadir. Padahal saksi ini relevan dan meringankan saya," kata Dhani.
Sementara kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan sudah mengajukan izin kepada insitusi tempat saksi ahli bekerja. Namun hingga Senin siang ini, tempat kerja saksi ahli tidak memberikan izin juga.
"Seminggu lalu sudah kami kirimkan suratnya dan sampai saat ini tidak respon. Hari ini sepertinya langsung pemeriksaan terdakwa," kata Hendarsam.
Baca juga: Sedang di Luar Negeri, Fadli Zon Batal Jadi Saksi Kasus Ahmad Dhani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.