Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli: Twit Ahmad Dhani Bukan Ujaran Kebencian

Kompas.com - 29/10/2018, 20:42 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli Chairul Huda mengatakan bahwa twit terdakwa Ahmad Dhani tidak mengandung ujaran kebencian.

Twit yang dimaksud adalah tulisan yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017 melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Twit itu berbunyi, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP."

"Twit Dhani yang menyebut kelompok penista agama itu tidak bisa disebut ujaran kebencian. Itu opini dan pendapat, sifatnya subyektif," kata Chairul kepada Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (29/10/2018).

Chairul adalah saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh tim penasehat hukum Dhani. Selain Chairul, ada pula Yongki Fernando yang juga ahli hukum pidana.

Baca juga: Sebelum Dekati Maia Estianty, Irwan Mussry Minta Izin pada Ahmad Dhani

Lebih lanjut Chairul menjelaskan, bahasa atau kalimat ujaran kebencian itu ditujukan kepada individu atau kelompok dengan catatan mengandung unsur SARA. Sedangkan untuk twit yang ditulis Dhani, kata dia, itu merupakan pendapat yang menggambarkan rasa ketidaksukaan, bukanlah kebencian.

"Dia berpendapat saja. Kalau merujuk ujaran kebencian ada SARA-nya," kata Chairul.

Adapun dalam dakwaan jaksa, Dhani dijerat Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara.

Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian. Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau