Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani Ungkap Penggunaan Kata "Diludahi" untuk Kasus Ujaran Kebencian

Kompas.com - 05/11/2018, 20:59 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ahmad Dhani mengungkap alasannya menggunakan kata "diludahi" dalam twit yang diunggahnya pada 6 Maret 2017.

Twit itu berbunyi, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP".

"Karena saya takut misalnya wajib digantung, saya akan kena hukum pidana. Atau wajib dipukuli, itu kena pidana. Sepegentahuan ilmu hukum sederhana saya, kalau diludahi tidak bisa kena pidana," kata Dhani ketika menjalani sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (5/11/2018).

Baca juga: Ahmad Dhani Yakin Lolos dari Tuduhan Kasus Ujaran Kebencian

Dhani juga menjelaskan bahwa kata "siapa saja yang dukung penista agama" bukan ditujukan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kata tersebut Dhani tujukan luas kepada orang yang melakukan penistaan terhadap agama apapun.

"Menurut saya pendukung penista agama wajib di ludahi," kata Dhani kepada Hakim Ketua Ratmoho.

"Tapi memang kalau enggak ada peristiwa Ahok, tidak menjadi inspirasi saya untuk melihat kenyataan bahwa di Indonesia ini memang agak aneh masyarakatnya," sambung Dhani.

Dhani mengatakan bahwa twit yang ditulisnya adalah sebuah pemikiran dan pendapat yang ia ungkapkan ke publik.

"Itu pendapat saya. Saya punya pemahaman bahwa pendapat saya adalah sesuatu yang dilindungi konstitusi," kata Dhani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com