Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Laporkan Mantan Suami Terkait Penelantran Anak

Kompas.com - 01/12/2018, 15:12 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembawa acara dan artis peran Nikita Mirzani melaporkan mantan suaminya, Sajad Ukra, ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, terkait kasus penelantran anak.

"Ini agendanya ngelaporin Sajad Ukra atas penelantaran anak, karena kan udah beberapa tahun ini diganggu terus sama dia," kata Nikita saat ditemui uai melapor bersama kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid, Sabtu (1/12/2018).

"Memang udah waktunya deh buat lapor balik. Udah gerah banget, padahal urus anak sendiri, terus jadi tersangka pula," sambungnya.

Untuk laporan ini Sajad dikenakan Pasal 76 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

"Di mana seorang ayah atau ibu menelantarkan anaknya," tambah Fahmi.

Baca juga: Nikita Mirzani Sambangi Polda Metro Jaya untuk Laporkan Mantan Suami

Sebelumnya, Nikita Mirzani lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka atas kasus perebutan hak asuh anak yang dilaporkan Sajad Ukra pada 2016 lalu.

Awalnya, Nikita tidak ingin memiliki catatan hitam dengan mantan suami keduanya itu. Namun, Nikita mantap melapor karena sudah tidak nyaman dengan sikap Sajad.

"Tadinya enggak mau lapor, Niki tuh enggak mau ada rekam jejak nanti mama sama papanya lapor-laporan, sebenarnya mau menghindari itu, tapi dia kayaknya enggak tahu diri, sekarang dibantuin bininya juga kan. Jadi ya udah lah laporin aja," imbuh Nikita.

Nikita pun telah menyiapkann bukti-butki dan saksi untuk memperkuat laporannya itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau