Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani Akan Bacakan Pledoi Kasus Ujaran Kebencian

Kompas.com - 10/12/2018, 16:12 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ahmad Dhani akan kembali menjalani persidangan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).

Persidangan beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan Dhani, setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tuntutannya dua pekan lalu.

Tiba di PN Jakarta Selatan, Dhani mengaku sangat siap menjalani sidang pembelaan ini. Selain ada pembacaan pembelaan dari tim penasehat hukum, Dhani juga akan membacakan secara lisan pembelaannya.

"Persiapan sangat siap. Pledoi ada dua, ada dari tim penasehat hukum saya dan satu lagi dari saya," kata Dhani.

Baca juga: Ahmad Dhani: Ini Tuntutan Balas Dendam

Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Dhani dua tahun penjara. Pentolan band Dewa 19 itu melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Jaksa juga meminta majelis hakim menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAT, satu telepon seluler berikut simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta e-mail untuk disita dan dimusnahkan.

Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Baca juga: Ahmad Dhani Dituntut Dua Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com