Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Belum Siap, Pembacaan Tuntutan terhadap Ahmad Dhani Ditunda

Kompas.com - 19/11/2018, 15:49 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ahmad Dhani untuk kasus ujaran kebencian ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (19/11/2018).

Penundaan tersebut disebabkan berkas tuntutan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.

"Tuntutan belum siap. Kami minta pembacaan tuntutan untuk ditunda satu minggu. Karena berkas belum selesai," kata Jaksa Sarwoto.

Permintaan jaksa dikabulkan oleh Hakim Ketua Ratmoho. Ratmoho memaklumi lantaran saksi dalam kasus tersebut terlalu banyak.

"Mengingat banyaknya saksi ahli, kami memaklumi. Kami memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk melanjutkan sidang pada 26 November 2018," ujar Ratmoho.

Dalam persidangan selama ini, Dhani mengakui  menulis satu dari tiga twit yang diperkarakan Twit yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017 itu berbunyi "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP.

Namun, Dhani membantah menulis dua twit lainnya, yakni yang diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017.

Dalam penjelasannya, Dhani mengatakan bahwa twit tanggal 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi, dan diberi kewenangan untuk memegang handphone milik Dhani.

Sedangkan twit 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, yang juga salah satu relawan yang mendukung dan mendapat wewenang Dhani untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.

Adapun Dhani dan juga kedua relawan mengirimkan salinan kalimat melalui WhatsApp kepada Suryopratomo Bimo, yang merupakan admin akun @AHMADDHANIPRAST. Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterima ke akun tersebut.

Baca juga: Tuntutan terhadap Ahmad Dhani Dibacakan Hari ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com