Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani Tersenyum Lebar Saat Unggah Foto dengan Papan Tersangka

Kompas.com - 13/11/2018, 15:02 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Ahmad Dhani diketahui telah menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik dalam kasus "vlog idiot" yang tersebar melalui akun media sosialnya pada 26 Agustus 2018 lalu. Kasus ini ditangani Polda Jawa Timur.

Hal itu membuat Dhani harus menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Jawa Timur. Yang terakhir Dhani menyerahkan ponselnya kepada penyidik sebagai barang bukti kasus "vlog idiot" pada Senin (12/11/2018).

Di hari Selasa (13/11/2018), Dhani mengunggah foto dirinya dengan papan tersangka. Dalam papan tersebut terdapat nama, tanggal, pasal yang dituduhkan pada Dhani dan kesatuan mana yang menanganinya. Dhani tampak tersenyum dengan membawa papan tersebut.

Baca juga: Ahmad Dhani Serahkan Ponsel Vlog Idiot ke Polda Jatim

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

PERTAMA KALI FOTO BEGINI , KY MALING MOTOR...wk wk wk

A post shared by Ahmad Dhani Prasetyo (@ahmaddhaniprast) on Nov 12, 2018 at 8:23pm PST


"PERTAMA KALI FOTO BEGINI, KY MALING MOTOR, wk wk wk...," tulisnya seperti dikutip Kompas.com, Selasa (13/11/2018).

Di Polda Jawa Timur Ahmad Dhani tak hanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik "vlog idiot". Dhani diketahui juga sebagai terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Pentolan grup band Dewa 19 ini dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Sidoarjo karena tak membayar utangnya sebesar Rp 200 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau