Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Ditangkap karena Kasus Prostitusi Online, Artis VA Dipulangkan

Kompas.com - 06/01/2019, 16:56 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis sinetron berinisial VA yang sedang terjerat kasus dugaan prostitusi online, akan dipulangkan sore ini, Minggu (6/1/2019). Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Harissandi.

"Iya (dipulangkan). Lima menit lagi," kata Harissandi kepada Kompas.com via telepon, Minggu sore.

Ia mengatakan, pertimbangan utama pihaknya memulangkan VA karena batas waktu pemeriksaan sudah terhitung satu kali 24 jam. Selain itu, status Vanessa masih sebatas saksi.

"Karena statusnya masih saksi," ujar Harissandi.

Pada Sabtu (5/1/2019) sekitar pukul 12.30 WIB, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menciduk VA di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur.

VA disebut sedang berhubungan badan dengan seorang pengusaha yang diduga sebagai pemesannya di kamar hotel saat digerebek.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, VA ditangkap bersama perempuan yang disebut seorang artis FTV. Mereka berdua tertangkap basah saat berada di dalam kamar yang berbeda.

"Jadi keduanya merupakan yang satu artis populer dan satu artis FTV," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tarif untuk sekali kencan dengan artis VA, sebesar Rp 80 juta. Sedangkan rekannya bertarif 25 juta.

Selain mereka, seorang mucikari juga diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Baca juga: Manajer Bicara tentang Tarif Kencan Artis VA Rp 80 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau