Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani Ajukan Duplik untuk Tanggapi Penolakan Jaksa terhadap Pembelaannya

Kompas.com - 07/01/2019, 20:08 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Ahmad Dhani, Ali Lubis, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan duplik atau tanggapan terhadap replik tim jaksa penuntut umum (JPU).

Upaya itu dilakukan setelah JPU menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi Dhani dan tim penasihat hukumnya.

"Kami akan membuat tanggapan lagi yaitu duplik minggu depan (14 Januari 2019)," kata Ali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).

"Kami akan memperkuat bahwasanya dakwaan Mas Dhani dari awal cuma terkait tiga twit, tidak ada tweet twit lain yang dikait-kaitkan (oleh jaksa)," sambung dia.

Yang dimaksud oleh Ali adalah jaksa memasukan twit lain dalam pembacaan tuntutan sebelumnya. Padahal dalam dakwaannya, kata Ali, hanya membahas tiga twit saja.

Baca juga: Ahmad Dhani Bicara tentang Dul Jaelani Dijodohkan oleh Maia Estianty

Hal itu didukung dengan fakta persidangan yang berlangsung saat pemeriksaan saksi-saksi mulai dari saksi pelapor, saksi fakta, dan saksi ahli.

"Dalam tuntutannya justru ada twitt-twit yang selama proses persidangan tidak pernah ada, tetapi di dalam tuntutan itu dihadirkan. Nah, itu kemarin yang menjadi salah satu pledoi oleh kami selaku penasihat hukum untuk membantah itu," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, jaksa menuntut pentolan band Dewa 19 tersebut hukuman 2 tahun penjara.

Jaksa menjerat Dhani dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kasus Ahmad Dhani itu bermula dengan Dhani men-twit pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST kalimat-kalimat yang dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas twitnya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com