Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani Sebut Kasusnya Diduga Bernuansa Politis

Kompas.com - 17/12/2018, 19:00 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ahmad Dhani membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018), Dhani mengatakan bahwa kasus hukum yang menjeratnya diduga bernuansa politis.

"Kepada majelis hakim yang terhormat, maka dari itu kasus hukum ini adalah kasus politik murni, bukan hukum murni," kata Dhani kepada majelis hakim saat membacakan melalui secarik kertas.

Alasan Dhani menduga adanya unsur politik lantaran selama sidang pemeriksaan saksi, jaksa tidak mampu membuktikan secara jelas unsur SARA yang dituduhkan. Berdasarkan pemahaman Dhani, ujaran kebencian harus ada unsur SARA.

Baca juga: Sidang Pembacaan Nota Pembelaan Ahmad Dhani Ditunda

"Jaksa tidak mampu membuktikan suku mana yang saya hina, agama mana yang saya hina, ras mana yang saya hina, antargolongan mana yang saya ujarkan kebencian. Tidak ada. Jaksa tidak bisa menunjukkan," kata Dhani.

Menurut Dhani, salah satu dari tiga twit yang ia akui ditulisnya, yakni penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi, Dhani mengungkapkan bahwa kalimat itu bukanlah ujaran kebencian.

"Twit siapa saja yang menista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya, bukanlah suatu ujaran kebencian. Itu adalah suatu ujaran perlawanan. Itu adalah pernyataan pendapat dimuka umum dan menyatakan pendapat dimuka umum adalah dilindungi UUD 1945," kata dia.

Adapun dalam sidang pekan lalu, tim penasehat hukum Dhani membacakan pledoi secara tertulis. Tim penasehat hukum menguraikan alasan mengajukan pledoi atas tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa kepada Dhani.

Dibacakan oleh Hendarsam Marantoko, tim penasehat hukum menjabarkan tiga poin kesimpulan dari nota pembelaan tersebut.

Hendarsam mengatakan, pada poin pertama adalah memohon kepada majelis hakim untuk menerima pembelaan terdakwa.

Kedua adalah menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana atas Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Ketiga adalah menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo bebas dari segalan tuntutan hukum. Dan, mengembalikan harkat, martabat, dan kedudukan terdakwa," kata Hendarsam.

Diberitakan sebelumnya, Dhani dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara selama dua tahun penjara. Pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau