JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang penyanyi jebolan Indonesian Idol 2008 berinisial JR (33) diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Selasa (15/1/2019). Ia diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
"Tersangka JR (artis Indonesian Idol 2008) ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB di Apartemen Jalan HR Rasuna Said, Menteng Atas, Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Rabu (1/16/2019).
Bersama dengan JR, polisi juga menangkap empat orang lainnya yang masing-masing berinisial YSP, AS, AY, dan AM.
Baca juga: Polisi Benarkan Penyanyi JR yang Ditangkap karena Narkoba adalah Aris Idol
Dari tangan mereka disitar barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,23 gram, satu unit bong, dan lima telepon genggam.
"Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Argo.
Baca juga: Steve Emmanuel Ditangkap atas Dugaan Kepemilikan dan Penyelundupan Narkoba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.