Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artis VA Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Prostitusi Online

Kompas.com - 16/01/2019, 16:38 WIB
Kistyarini

Editor

Sumber

SURABAYA, KOMPAS.com - Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kembali menyampaikan hasil penyelidikan artis VA yang diduga kuat terlibat kasus prostitusi online.

Luki mengatakan hasil penyidikan dan gelar perkara, yang bersangkutan artis VA terlibat kasus prostitusi artis.

"Kami tetapkan artis VA dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).

Kapolda Jawa Timur juga menegaskan akan memanggil yang bersangkutan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terkait penetapan sebagai tersangka.

"Senin pekan depan akan dipanggil sebagai tersangka," ujarnya.

Ditambahkannya, mengenai keterlibatan artis VA yang dalam kasus prostitusi daring ini melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidana maksimal 6 tahun.

"Hasil gelar perkara artis VA terlibat berhubungan dan mengirimkan foto dirinya kepada mucikari," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Jatim mengungkap bukti-bukti baru keterlibatan artis Vanessa Angel dalam praktik prostitusi online.

Bukti-bukti baru itu disampaikan polisi setelah memeriksa mucikari dan lalu lintas uang keluar masuk di rekening milik Vanessa Angel. (SURYA/Mohammad Romadoni)

-----

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Vanessa Angel Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau