Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Billy Syahputra dan Kuasa Hukum Kriss Hatta Nyaris Berkelahi di Televisi, KPI Beri Sanksi

Kompas.com - 24/01/2019, 17:50 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberi sanksi berupa teguran tertulis terhadap program televisi bertajuk Pagi Pagi Pasti Happy di Trans TV.

"Program ini kedapatan melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI," kata Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, seperti yang dikutip Kompas.com dari lama kpi.go.id, Kamis (24/1/2019) sore.

Berkaitan dengan itu, Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah menjelaskan bahwa pada 23 Januari 2019, pihaknya menemukan pelanggaran berupa ajakan berkelahi antara presenter Billy Syahputra dengan narasumbernya, Indra Tarigan.

Indra diketahui merupakan kuasa hukum artis peran Kriss Hatta, suami dari kekasih Billy yang bernama Hilda Vitria.

Baca juga: KPI Hentikan Sementara Program Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV

Dalam acara tersebut juga terdapat aksi saling dorong antara Billy dan Indra.

“Kami memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 dan Pasal 29 huruf a serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis untuk Trans TV,” kata Nuning.

Rupanya, pelanggaran Pagi Pagi Pasti Happy tak hanya satu. Sebelumnya, pada 7 Januari 2019, program tersebut menampilkan wawancara dengan dua anak laki-laki tentang kronologi peristiwa tsunami selat Sunda.

“Program siaran itu tidak boleh mewawancarai anak-anak dan atau remaja berusia di bawah umur 18 tahun mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya, seperti bencana yang menimbulkan dampak traumatic,” kata Nuning.

Baca juga: KPI Beri Teguran Kedua untuk “Menembus Mata Bathin” ANTV

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau