Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Tembuskan Surat Sanksi Penggerebekan Angel Lelga ke Jokowi

Kompas.com - 28/11/2018, 17:07 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat tak sekadar mengeluarkan surat sanksi kepada empat stasiun televisi yang menayangkan adegan penggerebekan Angel Lelga oleh Vicky Prasetyo pada 19 November 2018.

KPI juga mengirimkan tembusan surat tersebut kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk diperhatikan.

“Kami juga menembuskan surat sanksi ini ke presiden,” kata Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam keterangan tertulis KPI yang diterima Kompas.com, Rabu (28/11/2018).

Adapun empat stasiun televisi yang dianggap melanggar aturan penyiaran, yakni RCTI (Silet), Trans TV (Insert Pagi, Insert Siang, Insert Today), iNews TV (Silet, Intens Reborn), dan Trans 7 (Selebrita Pagi).

Yuliandre juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberi sanksi lebih keras terhadap empat stasiun televisi tersebut apabila pelanggaran itu terulang lagi.

"Para pembuat program harus dapat menilai program sebelum ditayangkan, apakah memberi nilai manfaat dan mendidik serta sesuai dengan norma kehidupan," ujar Yuliandre.

Baca juga: KPI Tegur 4 Stasiun TV yang Tayangkan Penggerebekan Angel Lelga

Sementara Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano, menambahkan bahwa tayangan penggerebekan itu dinilai terlalu privasi dan tidak memiliki manfaat apa pun untuk publik.  

“Sanksi ini selain ditujukan kepada empat stasiun televisi, juga merupakan pesan kepada seluruh lembaga penyiaran bahwa tayangan semacam itu tidak boleh ditampilkan,” kata Hardly.

Keempat stasiun televisi tersebut dianggap telah melanggar Pasal P3 dan SPS KPI tahun 2012, antara lain Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) serta Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS (Standar Program Siaran).

Menurut KPI, penayangan adegan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang kewajiban program siaran menghormati hak privasi, kewajiban program siaran memperhatikan, dan melindungi kepentingan anak.

Serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.

Baca juga: Deddy Corbuzier Kritik Penayangan Penggerebekan Vicky Prasetyo di Rumah Angel Lelga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau