Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Ahmad Dhani Akan Ajukan Banding atas Vonis 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/01/2019, 18:09 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Ahmad Dhani akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap kliennya tersebut.

"Satu hari dinyatakan bersalah pun, kami akan melakukan banding," ujar kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Hendarsam menyayangkan keputusan majelis hakim yang menganggap tiga twit Dhani sebagai ujaran kebencian. Menurut dia, tidak ada dasar atau pertimbangan hukum secara akademis untuk menilai sebuah pernyataan itu sebagai ujaran kebencian atau tidak.

"Kalau seperti itu, itu hanya asumsi, bahwa perbuatan ini ujaran kebenaran, tapi tidak bisa diurai, dijelaskan," ujar Hendarsam.

"Jadi multitafsir, subjektif, ini jadi semau-maunya penegak hukum. Akhirnya ini jadi pasal karet," tambahnya.

Sementara pihak jaksa penunut umum (JPU) masih berpikir untuk mengajukan banding juga atau tidak. Sebab, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.

"Kami pikir-pikir untuk tujuh hari ke depan. (Untuk banding) kami akan lihat. (Untuk saat ini) hakim memerintahkan untuk ditahan (menahan Dhani)," ujar jaksa Sarwoto.

Baca juga: Ahmad Dhani Langsung Ditahan di LP Cipinang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com